Lowongan Kerja Non Pns Forum Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Lkpp Tahun 2023

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Non PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah LKPP Tahun 2023

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atau LKPP, saat ini membuka lowongan kerja modern untuk talenta muda mudi yang berpendidikan sekurang-kurangnyasarjana 

Rekrutmen Non PNS LKPP dibuka secara biasa untuk mengisi posisi jabatan selaku tenaga Jasa Lainnya Jurnalis, Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan ABL dan Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan AAH

Penerimaan LKPP Tahun 2023, memerlukan tenaga pegawai yang berpendidikan sekurang-kurangnyaS1 semua jurusan dan tentu saja sudah memiliki pengalaman sesuai dengan posisi jabatan yang dikehendaki. 

Salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia ini menyelenggarakan lowongan kerja non pns untuk pelamar Fresh Graduate/Pengalaman Min. 1 Tahun bekerja di Instansi Pemerintah akan lebih diutamakan. 

Lowongan Kerja LKPP 2023
Nah untuk anda yang kepincutdan berkarir pada instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, segera ajukan lamaranmu melalui lowongan kerja LKPP 2023 sebagai berikut 

 

C. Tata Cara Pendaftaran:
1. Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Jurnalis yang terdapat pada laman: http://tiny.cc/KAKJasaLainnyaJurnalis
2. Mengisi formulir registrasi pada laman: http://tiny.cc/FormPendaftaranJurnalis paling lambat Minggu, 25 Januari 2023, Pukul 24:00 WIB.
3. Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP lewat telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.

D. Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023.
2. Keputusan panitia tidak mampu diganggu gugat. Informasi lebih lanjut mampu menelepon Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP lewat email: ppbhsiu.2023@gmail.com.

PENGADAAN JASA LAINNYA PERANCANG PERATURAN DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA DIREKTORAT PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGADAAN UMUM LKPP

Dalam rangka mendukung pelaksanaan peran dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP untuk penyusunan tata peraturan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berupa desain peraturan, rancangan keputusan atau surat keputusan, dengan ini kami memerlukan 2 (dua) orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (ABL)
a. Melakukan pengumpulan data dan materi penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
b. Membantu dalam pengumpulan data dan materi monitoring dan penilaian kebijakan pengadaan barang/jasa;
c. Memberikan masukan dari aspek aturan atas hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai agenda pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
f. Menyusun telaahan dari faktor hukum dalam rangka penafsiran peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa;
g. Membantu pelaksanaan acara pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, mirip:
1) merencanakan konsep nota dinas, permintaan dan/atau surat keluar;
2) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
3) menolong persiapan rapat, mirip: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (jika ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya.
h. Membantu penyusunan laporan internal acara pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mencakup laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
i. Membantu penyusunan laporan aktivitas Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan simpulan tahun;
j. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
k. Membantu melaksanakan aktivitas lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

2. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (AAH)
a. Melakukan pengumpulan data dan bahan penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
b. Membantu penyusunan output desain peraturan terkait anutan pengadaan barang/jasa;
c. Memberikan masukan dari aspek aturan atas 3 output rancangan peraturan terkait fatwa pengadaan barang/jasa;
d. Membuat notulen pelaksanaan aktivitas penyusunan 3 output peraturan terkait anutan pengadaan barang/jasa;
e. Menyusun telaahan dari faktor aturan dalam rangka penyusunan kajian dan rancangan peraturan terkait fatwa pengadaan barang/jasa;
f. Membantu pelaksanaan kegiatan penyusunan 3 output desain peraturan terkait pemikiran pengadaan barang/jasa maupun pada unit kerja, mirip:
1) merencanakan konsep nota dinas, usul dan/atau surat keluar;
2) melaksanakan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
3) membantu antisipasi rapat, mirip: konsumsi, kelengkapan rapat, ketidakhadiran, honorarium (kalau ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya.
g. Membantu penyusunan laporan internal aktivitas penyusunan kajian Pengadaan Barang/Jasa yang mencakup laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
h. Membantu penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang mencakup laporan bulanan, triwulan, semester dan simpulan tahun;
i. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
j. Membantu melaksanakan acara lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

B. Kualifikasi Tenaga Jasa Lainnya

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan S1 Hukum dari Universitas Akreditasi Min. A (S2 diutamakan);
3. Fresh Graduate/Pengalaman Min. 1 Tahun bekerja di Instansi Pemerintah (diutamakan);
4. Usia min. 20 Tahun maksimal 30 Tahun;
5. IPK. min. 3.25;
6. Terampil memakai Microsoft Office;
7. Memiliki kesanggupan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundangundangan;
8. Memiliki kesanggupan untuk Menyusun desain peraturan perundang-seruan;
9. Komunikatif, Proaktif, dan mempunyai interpersonal skill yang bagus;
10. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
11. Memiliki harapan untuk berbagi diri;
12. Mampu melakukan pekerjaan mandiri maupun dalam tim;
13. Mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan sasaran; dan
14. Tidak pernah terlibat pelanggaran aturan lainnya.

C. Jangka Waktu dan Harga Perkiraan Sendiri Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan dilakukan untuk jangka waktu 11 (sebelas) bulan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing orang sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan.

D. Tata Cara Pendaftaran
1) Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada https://bit.ly/perancangperaturand11lkpp paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

2) Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang hendak dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum untuk mengikuti proses lebih lanjut.

E. Informasi Lainnya
1) Pengadaan ini dilakukan mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dikelola dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

2) Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum bersifat mutlak dan tidak mampu diganggu gugat.

Komentar